Berbelit, Saksi Sidang Wa Ode Dibentak Hakim

Selasa, 10 Juli 2012 – 17:48 WIB
Politikus Partai Golkar Haris Surahman menjadi saksi sidang terdakwa dugaan penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/7). Kesaksian Haris dinilai cukup penting karena pernyataan Haris lah yang diajukan pijakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membentak Haris Surahman, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nirhayati.

Politisi Golkar itu membuat hakim Pangeran Napitupulu gerah. Pasalnya, selain memberikan jawaban berbelit-belit, Haris juga menjawab pertanyaan hakim tidak sesuai dengan apa yang pernah diungkapkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Selain Fahd A Rafiq apa ada yang menghubungi anda mengurus proyek DPID?," tanya Pangeran. "Tidak ada," jawab saksi Haris dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin Hakim Suhartoyo, Selasa (10/7).

Jawaban tersebut menurut Pangeran tidak sesuai BAP. Setelah Hakim menegaskan agar Haris memberikan jawaban sesuai BAP, baru lah Sekjen MKGR itu mengaku bahwa selain dihubungi Fadh A Rafiq, dia juga dihubungi oleh Paulus Nelwan untuk proyek di Bener Meriah, Minahasa.

"Iya," aku Haris. "Tadi bilang tidak ada, tapi faktanya di BAP ada," timpal Pangeran dengan nada tinggi.

Kemudian jawaban Haris kembali membuat hakim geram. Saat ditanya soal uang Rp250 juta yang dititipkan Haris kepada pegawai Bank Mandiri DPR RI bernama Omi untuk ditransfer, hakim tanya apakah penitipan itu karena Haris kenal dengan pegawai Bank bernama Omi atau tidak. Namun dijawab Haris dia tidak mengenal Omi.

Sementara dalam BAP Haris, dia mengenal pegawai Bank bernama Omi itu. "Bagaimana mungkin, Anda menitipkan uang sebesar itu ke Bank Mandiri padahal Anda tidak mengenal orang satu pun di sana," tegas hakim Pangeran.

Setelah ditegaskan lagi oleh hakim, akhirnya dia mengaku menitipkan uang itu kepada Omi karena disuruh oleh pegawai Bank bernama Gunawan yang dikenalnya. "Saya disuruh Gunawan Pak," kata Haris.

Bahkan, Haris juga mengaku tidak sering melakukan transaksi di Bank tersebut. Padahal dalam BAP diketahui Haris berkali-kali melakukan transaksi ke staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Jawaban ini membuat Pangeran geleng-geleng kepala.

Haris yang cengengesan dan sering tertawa menjawab pertanyaan hakim juga ditegur oleh hakim. "Jangan cengengesan saudara. Itu pesakitan duduk di sana, anggota dewan yang terhormat itu, hati-hati saudara," kata hakim menegur untuk kesekian kalinya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habiskan 9 Pasang Sandal Jepit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler