jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan untuk diproses Kejaksaan Agung.
Polri pun tak mempersoalkan langkah tersebut. Bagi Polri, keputusan untuk menyerahkan kasus tersebut ke Kejagung merupakan kewenangan KPK.
BACA JUGA: Amien dan Hatta Saling Serang, PAN Terancam Terbelah
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tentu KPK sudah mendalami proses hukum tersebut sebelum menyerahkan ke Kejagung.
"Itu rangkaian daripada proses hukum, pada akhirnya kemana akan ditangani kasus tersebut," kata Rikwanto, Selasa (3/3).
BACA JUGA: Inilah Pernyataan Sikap Pegawai KPK, Ruki juga Ikut Tanda Tangan
Dia menegaskan, kalau soal koordinasi antar pimpinan akan terus berlanjut. "Namun, dalam kaitan proses hukum, ini berjalan sesuai proses yang ada," katanya.
KPK akan menyerahkan kasus itu Kejagung. Nantinya, Kejagung akan meneliti berkas tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan menyerahkan kembali kepada Polri untuk menangani kasus tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wadah Pegawai KPK Tolak Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Pegawai KPK Gelar Aksi
Redaktur : Tim Redaksi