Berbicara di COP26 Glasgow, Fadli Zon Singgung Soal Ini

Sabtu, 06 November 2021 – 19:40 WIB
Fadli Zon. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon terpilih menjadi pembicara di dua agenda saat pertemuan COP26 atau Konferensi Perubahan Iklim di Glasgow, Skotlandia, Inggris Raya.

Satu di antaranya mengisi agenda The Role of Parliament in Climate and Nature Policy.

BACA JUGA: Densus 88 Sita Ratusan Kotak Amal di Lampung, Fadli Zon Bereaksi Keras

Fadli Zon menjadi narasumber atas undangan Chair of the Environmental Audit Committee dan the Business, Energy and Industrial Strategy Committee of the House of Commons Rt Hon Philip Dunne MP dan Darren Jones MP, serta Chair of the Environment and Climate Change Committee of the House of Lords Baroness Parminter.

Pembicara lainnya Biyika Lawrence Songa, Chair of Parliamentary Committee on Climate Change Parliament of Uganda dan Munaza Hassan MNA, Chair of the Committee on Climate Change National Assembly of Pakistan.

BACA JUGA: Pasukan Katak dengan Senjata Lengkap Bersiaga di Surabaya

Fadli Zon dalam kesempatan tersebut menyinggung pentingnya peran parlemen terhadap isu lingkungan hidup.

Namun, hal tersebut menemui tantangan karena isu lingkungan biasanya cenderung menjadi ranah di satu komisi.

BACA JUGA: Berita Duka, Joko Susanto Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan

Fadli menyebut Indonesia sebenarnya memiliki berbagai perangkat hukum dan legislasi sebagai payung penerapan analisa dampak lingkungan dalam satu pembahasan aturan atau anggaran.

Namun, kata dia, masih ada gap di sisi implementasi.

"Hal ini bisa jadi karena adanya silo approach, kecenderungan untuk memandang bahwa isu lingkungan hanya ranah Komisi IV atau VII misalnya, padahal tidak demikian," kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu dalam keterangan persnya, Sabtu (6/11).

Fadli kemudian menyinggung tentang UU Ciptaker yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Omnibus Law digadang-gadang bisa membenahi carut marut dan merampingkan aturan investasi di Indonesia.

Namun, tutur dia, aturan itu di sisi lain menjadi salah satu contoh nyata UU yang melemahkan prinsip-prinsip perlindungan kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Ke depannya, parlemen diharapkan lebih ketat lagi dalam menerapkan tiga fungsi parlemen terkait isu lingkungan secara lintas komisi.

"Aspek-aspek seperti kajian dampak lingkungan dan penganggaran berbasis lingkungan harus menjadi satu rutinitas yang tidak bisa dikesampingkan," kata dia.

Ketua BKSAP DPR RI selanjutnya dijadwalkan akan memberikan paparan di salah satu agenda tetap tahunan Inter Parliamentary Union di sela-sela COP pada 7 November 2021. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Pontianak Diseret dan Diperlakukan Kasar, Polisi Bergerak


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler