jpnn.com, PONTIANAK - Maha Ratu Mas Mahkota Sati Nina Widiastuti disebut telah menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum.
Atas kejadian tersebut, istri dari Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak itu telah melapor ke Polresta Pontianak.
BACA JUGA: Ratu Rizky Nabila Unggah Foto Bareng Rachel Vennya, Ada Kata Kecewa, Lantas Dihapus
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban bernama Nina,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Indra mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Berita Duka, Joko Susanto Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan
“Korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum,” tegas dia.
Kronologi kejadian berawal saat Ratu Nina mendengar adanya penobatan Tanaya Ahmad sebagai Ratu baru pada Minggu (31/10).
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Ditjen PAS Tidak Tutup-Tutupi Kekerasan di Lapas
Mendengar rencana tersebut, Ratu Nina pun tidak terima dan kemudian mendatangi acara penobatan tersebut.
“Saya masih istri sah dan tidak terima Tanaya Ahmad akan dinobatkan. Karena saya merasa masih istri sah Sultan IX," ungkap Ratu Nina.
"Yang harus dinobatkan itu adalah istri sah seorang sultan, baru bisa mendapat gelar."
Ratu Nina mengaku dirinya tidak mau membuat keributan.
Dia mengatakan hanya ingin datang dan bertanya kepada sultan, atas dasar apa beliau mengangkat Tanaya, yang belakangan diketahui merupakan istri siri Sultan.
“Itu yang ingin saya tanyakan, tetapi karena mungkin mereka sudah tahu kehadiran saya dan takut akan terbongkar bahwa itu bukan istri sah sultan,” beber Ratu Nina.
“Beberapa pihak istana pun lantas menyeret saya keluar. Saya diperlakukan dengan tidak sepantasnya, padahal saya punya hak untuk mendampingi beliau di acara apa pun,” sambung dia.
Ratu Nina mengaku dirinya dikeroyok beberapa orang laki-laki. Dia ditarik paksa keluar. Sedangkan para tamu tak ada yang berani menolong.
Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa kekerasan terhadap Ratu Nina dibenarkan oleh Syarifah Elvina Febriana Alkadrie, putri sulung Sultan IX bersama Ratu Nina.
“Seharusnya kami yang punya hak di sana, tetapi malah kami yang diusir,” sambung Elvina.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Dewi Ari Purnamawati mengatakan pihaknya telah mendampingi korban melaporkan ke Polresta Pontianak dengan dugaan pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHP. (arf/prokal.co)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triumph Tiger 1200 2021 Diklaim Lebih Ringan dengan Mesin T-plane
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha