Berbisnis Narkoba, Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Dicokok

Selasa, 02 Juni 2015 – 20:08 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng  menangkap  empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu dari empat pelaku merupakan mantan anggota polisi di Polda Kalteng berinisial DAR.  

Laki-laki berusia 60 tahun itu  ditangkap pada Selasa 26 Mei, di Jalan Pahlawan, Desa Pamait Atas, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Kuburan Massal Korban Pembantaian 1965 Dipasangi Nisan

Pelaku yang sudah pensiun dua tahun silam, dengan pangkat terakhir Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditangkap dengan cara pembelian terselubung. Barang bukti yang diamankan, berupa satu paket kristal putih dengan berat kotor 4,73 gram dan uang Rp 600 ribu serta satu buah handphone. 

Pihak aparat tidak menyangka, pelaku  yang diincarnya tersebut pensiunan polisi. Bahkan sudah bertitel Haji dan sarjana hukum. Parahnya lagi ternyata yang bersangkutan merupakan kurir. 

BACA JUGA: Tak Kuat Menahan Beban Hidup, Karyawan Nekat Gantung Diri

Setiap kali membawa barang dari Palangka Raya ke Buntok, upah yang diterima berkisar  1,5 juta. Barang tersebut  didapat dari pelaku lainnya yang juga turut  diamankan. 

"Tes urine yang bersangkutan negatif," kata   Kasubdit 1 AKBP Djoko Widodo mewakili Dirreskoba Kombes Pol Akhmad Shaury, Senin (1/6).
Dari penangkapan itu, berkembang ke pelaku lainnya. Diantaranya berinisial NI, LIN dan BUD. NI, yang berusia 62 tahun diamankan dirumahnya Jalan Antang Kalang III. Sedangkan, LIN (43) diamankan di jalan yang sama. 

BACA JUGA: Ini Kronologis Tergelincirnya Pesawat Garuda GA-618

Mereka merupakan jaringan pengedar yang selama ini sudah dilakukan penyelidikan. BUD sendiri merupakan residivis kasus pencurian alat tower salah satu perusahaan komunikasi di berbagai tempat.

Dalam pengakuan BUD kepada pihak penyidik, barang-barang tersebut didapat dari tersangka yang saat ini diamankan di sel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng atas nama Kentung. 

"Jadi, BUD membantu mencarikan sabu dari informasi yang diberikan oleh Kentung dan langsung di berikan kepada pelaku lainnya,"ujarnya.
Dalam kasus ini, keempat orang itu resmi dijadikan tersangka.

Setelah dilakukan perkara, untuk NI, LIN dan BUD dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

"Sedangkan, untuk DAR ,penyidik mengenakan pasal 112 dan 132. Menyimpan dan menguasai serta   percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," tutupnya.(ram/pri/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Ribu Pramuka Santri Pecahkan Rekor MURI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler