jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum pegawai honorer di lingkungan Dinas Pemerintah kota Bandarlampung berinisial MI (30) warga Rajabasa, dan DP (35) warga Wayhalim, Bandarlampung, ditangkap polisi, Selasa (2/2).
Kedua pelaku Ini ditangkap usai menjemput paket sabu-sabu pesanan di sekitar jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Telukbetung Timur.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda yang Tewas Tertusuk Bambu Ditangkap, Motifnya...
Penangkapan keduanya berawal dari aduan masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Telukbetung Timur tersebut dikenal sebagai tempat transaksi narkoba.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Keduanya pun ditangkap sekitar pukul 15.30 wib.
BACA JUGA: Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
“Dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 unit ponsel, 1 tas hitam dan 1 unit mobil dinas berplat merah,” katanya.
Sambung dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua oknum pegawai honorer tersebut mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, untuk saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut.
BACA JUGA: Tepergok Saat Beraksi, Harun Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
“Dari pemeriksaan sementara, keduanya merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Saat diamankan, keduanya baru saja membeli sabu dengan menggunakan mobil dinas,” tandasnya.
Kepada petugas, MI mengaku bahwa dia dan rekannya merupakan pegawai honorer di instansi pemerintahan. Dia juga beralasan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut hanya untuk menambah stamina saat bekerja.
BACA JUGA: Soal Video Kasatnarkoba AKP David Dugem di Kelab Malam, Kombes Hadi: Perintah Kapolda Sangat Tegas
“Karena tuntutan kerja saja. Kalau lagi dinas biasanya begadang sampai pagi. Pakai (sabu, red) juga belum lama, baru beberapa bulan ini,” pungkasnya. (ega/yud/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi