Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Senin, 08 Februari 2021 – 01:43 WIB
Kapolresta Denpasar (tengah) dalam konferensi pers kasus pembunuhan pedagang kripik di Bali, Sabtu (6/02/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

jpnn.com, DENPASAR - Pembunuhan sadis terhadap Sri Widayu pedagang keripik pisang di sebuah indekos Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (2/2) lalu akhirnya terkuak.

Pelaku bernama Basori Arifin, 24, dan memiliki hubungan sebagai rekan bisnis dengan korban.

BACA JUGA: Tepergok Saat Beraksi, Harun Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Pelaku menganiaya korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kg.

“Motifnya utang piutang, pelaku menagih utang korban sebesar Rp515 ribu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.

BACA JUGA: Buron Satu Tahun, Mbak Risdama Tak Berkutik Saat Tempat Persembunyiannya Disergap Polisi

Adapun bentuk usahanya, yaitu korban berperan sebagai pedagang keripik pisang dan bahan baku pisang itu diperoleh dari pelaku. Sehingga ada transaksi utang piutang sebesar Rp515 ribu.

"Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur ke luar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku tidak tahu korban meninggal," katanya.

BACA JUGA: Soal Video Kasatnarkoba AKP David Dugem di Kelab Malam, Kombes Hadi: Perintah Kapolda Sangat Tegas

Setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, kemudian personel kepolisian menangkap pelaku pada (6/2) sekitar pukul 00.30 WITA di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo Bondowoso Jatim.

Kasus berawal pada hari Selasa (2/02) sekitar pukul 19.00 wita, pelaku bersama istrinya datang ke tempat korban untuk menagih hutang. Kemudian, tak lama istri pelaku bertengkar dengan korban.

"Istri pelaku ditempeleng di bagian muka oleh korban, Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban menggunakan helm merah di bagian kepala korban, hingga melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," jelas Kapolresta.

Selanjutnya pelaku bersama istrinya meninggalkan korban di TKP, lalu pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.

Kapolresta mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA: Setelah Bertahun-tahun, Perbuatan Ayah pada Dua Putrinya Akhirnya Terbongkar, Bejat

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler