Berbuat tak Terpuji di Kebun Sawit, Oknum Guru dan Komisioner KIP Ditangkap

Senin, 13 September 2021 – 17:30 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka perjudian yang ditangkap di Kecamatan kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (10/9). Foto: ANTARA/Suprian

jpnn.com, ABDYA - Seorang oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA, 49, ditangkap karena terlibat perjudian. SA ditangkap berbarengan dengan enam orang rekannya bermain judi.

Kanit Tipiter Reskrim Aipda Fajaruddin di Blangpidie, Jumat mengatakan, selain SA petugas juga menangkap seorang oknum guru sekolah dan lima warga di kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, pada Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Gadis Belia Asal Banjarbaru Open BO, Laris Manis, Dapat Lima Juta Rupiah Satu Malam

Di tempat tersebut, polisi menyita dua set kartu joker merek kim fish, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp 7 jutaan, satu lembar terpal plastik warna biru dan satu lembar terpal plastik warna hitam yang digunakan sebagai tikar.

Adapun semua tersangka yang ditangkap polisi baik oknum komisioner KIP maupun oknum guru dan lima masyarakat biasa itu masing-masing tercatat sebagai warga Kecamatan Kuala Batee dan warga Kecamatan Babahrot.

BACA JUGA: Duel Maut Pakai Sajam, Satu Nyawa Melayang

Fajaruddin mengatakan penangkapan ketujuh tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan kebun kelapa sawit Desa Alue Pisang sering dijadikan lokasi perjudian (maisir).

“Kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setiba di lokasi petugas menemukan 10 orang tengah main judi dengan kartu Joker Remi. Enam tertangkap, empat melarikan diri,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Arena Judi Dadu, Tampang Para Lelaki Ini Langsung Lemas

Setelah keenam pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Abdya lalu pada pukul 23.00 WIB seorang pelaku yang sempat kabur atas nama SA (oknum komisioner KIP) datang ke Polres Abdya untuk menyerahkan diri.

Sementara tiga pelaku lagi hingga kini belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler