Polisi Gerebek Arena Judi Dadu, Tampang Para Lelaki Ini Langsung Lemas

Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:08 WIB
Sejumlah petugas kepolisian saat menggerebek dan melakukan memeriksa belasan warga yang diduga terlibat perjudian dadu di kawasan Jajar, Laweyan, Solo, Rabu (11/8). Foto: ANTARA/HO Humas Polresta Surakarta

jpnn.com, SOLO - Belasan warga yang diduga terlibat kasus judi dadu ditangkap petugas Satuan Samapta Polres Kota Surakarta.

Razia ini dalam rangka cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di kawasan Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Pemuda Konvoi Sambil Menenteng Senjata Tajam, Berteriak, Satu Orang Dibunuh

"Dari 16 warga yang diamankan, empat orang ditetapkan tersangka karena terlibat perjudian dadu, dan 12 orang lainnya sebagai saksi," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, Kamis.

Sutoyo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat (pekat) judi dadu tersebut, berawal saat pasukan Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah guna antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta, Rabu (11/8), sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Puluhan Pasangan Berada di Dalam Hotel, Wah, Ada Alat Kontrasepsi

Sat Samapta saat giat patroli mendapat laporan atau aduan masyarakat dari call center bahwa di lokasi Jajar, Laweyan, Solo sedang berlangsung perjudian dadu.

Pihaknya kemudian bergerak menindaklanjuti aduan tersebut menuju lokasi sesuai dari pelapor masyarakat.

BACA JUGA: ABG Dijadikan PSK di Puncak Bogor, Oh Sely

Tim Sat Samapta setelah tiba di lokasi, ternyata benar, sedang terjadi perjudian dadu dengan taruhan uang.

"Tim berhasil mengamankan 16 orang dan barang bukti yang ada di lokasi untuk diamankan serta dibawa ke Mako Polresta Surakarta. Setelah didata langsung dilimpahkan ke satuan reskrim guna pemeriksaan untuk proses hukum yang berlaku," katanya.

Selain mengamankan 16 warga yang ada di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set mata dadu, satu buah paito, satu tatakan, satu buah tempurung kelapa dan tatakan, serta uang tunai total Rp630.000. Semua diserahkan ke sat rekrim untuk proses hukum.

Kepala Satreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menjelaskan dari 16 warga yang diamankan, terdiri empat orang ditetapkan tersangka karena terlibat judi, dan 12 orang lainnya sebagai saksi.

Keempat tersangka itu, yakni berinisial SR (57), warga Karangasem Solo, TK (56), warga Karangasem Solo, KR (40), warga Karangasem Solo, dan RH (41), warga Karangasem Solo, kini ditahan di Mapolresta Surakarta, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus judi ini, sebagai bandar dadu yakni SR, sedangkan tiga lainnya sebagai pemasang. Keempatnya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kasar Reskrim.

Atas perbuatan keempat pelaku judi tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler