Berbuat Terlarang, 14 Orang Ditangkap Polisi di Tebet

Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:27 WIB
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 14 orang ditangkap polisi di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Belasan orang tersebut diciduk lantaran tidakan tawuran.

BACA JUGA: Aturan Vaksinasi Covid-19 bagi Penderita Jantung, Penting Disimak!

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko mengatakan 11 orang ditangkap pada Sabtu (25/9).

Tiga pelaku lainnya ditangkap di Jalan Bukit Duri, Tanjakan pada Kamis (30/9).

BACA JUGA: MB Ditemukan Tewas, Ada Luka Tusuk di Wajah, Mengerikan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita belasan senjata tajam yang digunakan pelaku saat tawuran.

"Ada stik golf dan busur panah," kata Kompol Alexander Yuriko, Jumat (1/10).

BACA JUGA: Baru Disentuh, Nikita Mirzani Langsung Mendesah

Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran tersebut bermula dari Tim Siber Polsek Tebet yang melakukan patroli siber.

Sebab, kerap terjadi tawuran yang dilakukan oleh anak-anak di wilayah Manggarai dan Manggarai Selatan.

Pelaku tawuran terkadang berkomunikasi melalui media sosial.

Pada akhir pekan lalu, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi tawuran lantaran aksi saling tantang di Instagram, salah satunya lewat akun @mentengdalamofficial.

Satu kelompok menantang kelompok lain dengan menggunakan kode khusus untuk menghindari jangkauan aparat.

Contoh kode, 'paketnya dipending dulu' yang berarti Polsek Tebet sedang patroli, 'awas angin ribut' artinya pihak kepolisian sedang patroli, dan 'awas air bah banjir' yang berarti ada Satpol PP.

"Apabila tawuran ini terjadi, maka mungkin ada nyawa yang melayang karena senjata tajam mereka sudah siap," beber Kompol Alexander Yuriko.

Atas perbuatan mereka, 14 pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler