Berbuat Terlarang dan Memalukan, Oknum Anggota DPRD Diciduk Polisi

Selasa, 30 Juni 2020 – 22:37 WIB
Wadir Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait. Foto: dok antara

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW UTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN, diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait saat memberikan keterangan pers, di Manado, Selasa, mengatakan kronologis secara singkat, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan kemudian personel melakukan penyamaran.

BACA JUGA: Demi Reklamasi Ancol, Anies Langkahi DPRD

"Kemudian berhasil diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," katanya lagi.

Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara, pada Minggu (21/6).

BACA JUGA: Diserang Nikita Mirzani, Baim Wong Tetap Sibuk Bikin Konten Humanis

Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram.

Kemudian juga ada bukti pengiriman resi, dua handphone satu kartu ATM dan satu buku tabungan.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, Pemuda Ini Langsung Kabur Tinggalkan Sang Pacar

Tersangka sudah kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tersangka sudah kami tahan di polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya lagi.

Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler