Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, Pemuda Ini Langsung Kabur Tinggalkan Sang Pacar

Senin, 29 Juni 2020 – 22:17 WIB
Pelaku pencabulan ABG diamankan di Mapolres Nagan Raya, Senin (29/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Seorang pemuda berinisial RS, 20, warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja namanya Melur, 14.

"Tersangka RS kami tangkap setelah kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Senin malam.

BACA JUGA: Nenek Fuji yang Terjerat Utang kepada Rentenir Itu Panjatkan Doa Tulus untuk Serda Andin

Terungkapnya kasus tersebut, kata AKP Fadillah, setelah kakek korban berinisial CM, sebut saja namanya Melur mendapati seorang cucunya sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan pelaku RS.

Kemudian kakek korban menghampiri mereka dan pada saat itu pelaku RS melarikan diri, sedangkan korban Melur ditinggalkan begitu saja di lokasi kebun kelapa sawit.

BACA JUGA: Aksi Mesum Sepasang Kekasih di Pantai Suryawangi Ini Benar-benar Memalukan, Lihat tuh Fotonya!

Setiba di rumah, kata AKP Fadillah, korban kemudian mengaku bahwa RS telah menyetubuhi dirinya.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya, agar perkara tersebut ditangani secara hukum.

BACA JUGA: Operius Tepergok Garap Sang Tante di Kebun, Duel Berdarah pun Terjadi, Satu Nyawa Melayang

"Pelaku diamankan di sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya," kata AKP Fadillah menambahkan.

Kata AKP Fadillah, pelaku RS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa

Ia juga terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tuturnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler