jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial WC (46), pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Periuk, Kota Tangerang, Senin (13/9).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Raden Kian Santang.
BACA JUGA: Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9).
BACA JUGA: Letkol Cristian Irreuw: Berita yang Beredar Tidak Benar
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa mendekati pria itu. Saat itulah tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas," sambung Wahyu.
Polisi kemudian meminta pelaku membuka lipatan kertas itu. Ternyata lipatan kertas itu berisi sabu-sabu seberat 0,96 gram.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tigaraksa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi