Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya

Kamis, 16 September 2021 – 04:21 WIB
Polres Cimahi menggelar konferensi pers kasus narkotika yang menjerat artis Boris Preman Pensiun, Rabu (15/9). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

jpnn.com, CIMAHI - Satu lagi artis terjerat narkoba. Nio Juanda Yasin alias Boris, pemain sinetron Preman Pensiun ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi.

Boris Preman Pensiun diamankan bersama satu tersangka lain berinisial RI atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, alat hisap (bong), satu linting rokok (ganja), satu roll alumunium poil, satu pack pahpir serta handphone.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Enggak Kapok Ditangkap Polisi

“Berdasarkan laporan warga, kita (Satnarkoba Polres Cimahi, red) melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan publik figur,” kata Imron saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9).

Dia menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka untuk membeli sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel.

Boris membeli sabu-sabu tersebut dengan uang yang ditransfer oleh CK (DPO) yang selanjutnya ditransfer kembali kepada tersangka RI.

“Kemudian RI mentransfer uang Rp1.450.000 kepada RA (DPO) yang diduga sebagai bandar besar narkoba,” katanya.

Imron menyebut Boris belum mengaku secara pasti alasan menggunakan sabu-sabu. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru memakai narkoba jenis sabu dan ganja tersebut dua bulan,” katanya.

Pada tersangka diterapkan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (radarbandung)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler