jpnn.com, MUSI RAWAS - Kakek Kataman (62) dipastikan akan menjalani lebaran Idulfitri 2022 di dalam tahanan Polres Musi Rawas.
Kataman ditangkap unit Sat Narkoba Polres Musi Rawas, pada Senin (25/4) kemarin karena kedapatan menjual sabu-sabu di pondok Trans Bumulih Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan saat penangkapan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti sabu di pondok tersebut.
BACA JUGA: Bus Vs Mobil Pikap, 4 Orang Tewas, Lihat Tuh, Ngeri!
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 10,56 gram,” jelas dia.
Sabu tersebut, kata AKBP Achmad, dibungkus tisu dan dibalut lakban warna cokelat.
BACA JUGA: Pengakuan Mbak KUR, Si Janda Muda Perusak Bangsa
tidak itu saja, petugas juga menemukan enak paket kecil sabu dengan berat 1,18 gram.
“Semua barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur tersangka. Kataman juga mengakui barang bukti tersebut miliknya,” tegas Achmad.
BACA JUGA: Mami Ros Hebat Layani Tamu, Rumahnya Jadi Ramai, Hemm
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (linggaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Itu Para Tahanan, Kompol Hery Ungkap Kondisi Kesehatan Mereka
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha