Pengakuan Mbak KUR, Si Janda Muda Perusak Bangsa

Jumat, 29 April 2022 – 02:23 WIB
Mbak KUR saat ditahan di Polsek Ilir Barat I, Palembang. Foto: dok palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Mbak KUR (27), diciduk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang karena ketahuan menjalankan bisnis haram.

Janda muda itu diamankan di kediamannya Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 Ilir, Palembang, pada Rabu (27/4).

BACA JUGA: Janda Muda Hanya Begituan dengan Pelanggan Tetap, Berapa Orang? Jangan Kaget!

“Pelaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wilayah operasinya sekitar Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” jelas Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, Kamis.

Dia mengatakan pada saat pelaku diamankan, anggotanya menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu.

BACA JUGA: Mami Ros Hebat Layani Tamu, Rumahnya Jadi Ramai, Hemm

“Kami juga menemukan uang Rp 190 ribu hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” kata Roy.

Akibat ulahnya, KUR dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Bagi Para Pemudik, Jangan Remehkan Peringatan Keras Ini, Risikonya Besar!

Sementara itu, KUR mengakui mengedarkan haram tersebut sekitar empat bulan terakhir. Dia hanya melayani pelanggan tetapnya.

“Dalam seminggu paling dua sampai tiga kali saya jual kepada langganan saya, ada sekitar tujuh orang,” ungkap KUR.

“Rata-rata pelanggan saya pesannya melalui WhatsApp kemudian tinggal janjian bertemu,” tutup KUR. (palpres/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Masih ada Mi Basah Berformalin di Pasar, Hati-Hati Bun


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler