Berbuat Terlarang di Sekolah, Dua Pelajar Ini Langsung Dijemput Pak Polisi

Senin, 27 Desember 2021 – 08:44 WIB
Dua pelajar yang mencuri tiga laptop di sekolah dasar di Lombok Timur ditangkap polisi. Foto: antara

jpnn.com, SELONG - Polisi menangkap dua pelajar yang ketahuan melakukan perbuatan terlarang di salah satu SD di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kedua maling tersebut berinisial Ma dan M warga kecamatan Pringgasela. Keduanya ditangkap di depan Kantor Desa Pengadangan, Sabtu (25/12) siang sekitar pukul 12.00 Wita.

BACA JUGA: Timnas Indonesia Dirugikan Wasit, Shin Tae Yong Sarankan Piala AFF Pakai VAR

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara naik ke atas atap sekolah.

Saat berada di dalam ruangan, kedua pelaku langsung braksi membawa kabur inventaris sekolah berupa tiga laptop.

BACA JUGA: PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Cakra Buana Penganiaya Remaja di Medan

Kasus ini terungkap pada pagi hari saat masuk sekolah, pihak sekolah kaget saat melihat tiga laptop inventaris sekolah tidak ada di tempat. Pihak sekolah langsung melaporkan kasus kehilangan laptop tersebut ke kantor polisi.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu tidak lama, polisi berhasil mengungkap pelakunya, dan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Rumah Sekretaris Camat Batangkuis Disatroni Kawanan Maling, 3 Motor Raib

Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan, terungkapnya kasus pencurian di salah satu SD di kecamatan Pringgasela tersebut, bahkan pelakunya telah ditangkap.

BACA JUGA: Shin Tae Yong Akui Satu Hal Ini Masih Menjadi Momok Bagi Timnas Indonesia

"Anggota sudah mengungkap kasus tersebut, termasuk dua pelaku ditangkap," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler