Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi

Minggu, 17 Oktober 2021 – 14:24 WIB
Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DEMAK - Pihak Polda Jawa Tengah menahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Kasminto.

Kasminto ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri ikan Marjani di kawasan Demak.

BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru Soal Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menahan Kasminto lantaran khawatir ada balas dendam dari pihak Marjani.

"Alasan penahanan Mbah Minto antara lain dikhawatirkan kabur dan penahanan juga perlu, khawatir ada balas dendam dari pihak korban dan keluarga," kata Kombes M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/10).

BACA JUGA: 3 Pernyataan Baim Wong Setelah Berdamai dengan Kakek Suhud

Kombes M Iqbal Alqudusy menegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Kasminto maupun kasus pencurian Marjani telah diproses.

Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan seberat 3 kilogram dan alat setrum.

BACA JUGA: Rachel Vennya Akan Diperiksa Polisi, Ini Jadwalnya

"Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan,” jelasnya.

Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut Marjani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tidak hanya Marjani, Kasminto juga sudah dijadikan tersangka kasus penganiayaan.

Kasminto dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus penganiayaan terungkap saat warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan luka bacok pada 7 September 2021 lalu.

Warga kemudian membawanya ke puskesmas terdekat lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pemuda tersebut ternyata adalah Marjani yang baru melakukan pencurian dan dianiaya oleh Kasminto. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler