Berbuat Terlarang, Mbak Rahayu tak Bisa Berkelit Lagi saat Digerebek

Sabtu, 11 September 2021 – 17:44 WIB
Tersangka Rahayu (kiri). Foto: dokumen sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Rahayu, 31, warga Jalan Slamet Riyadi, Lr Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba.

Tersangka diringkus anggota Unit Gakkum Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud), Jumat (10/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA: Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat

Tersangka tak bisa berkelit setelah Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Dedy Ardiansyah menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dengan bruto 10 gram, delapan paket kecil sabu seberat 7,3 gram, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik bening kecil, satu buah ponsel merek Oppo dan satu pipet plastik.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi menjelaskan, penangkapan Rahayu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi di pinggiran perairan Sungai Musi, tepatnya di pinggiran perairan Pasar Kuto di kawasan Jl Slamet Riyadi, Lr Beringin, Kecamatan IT III Palembang.

BACA JUGA: Buron 4 Tahun, Rizal Akhirnya Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

“Setelah dapat laporan anggota langsung menggerebek rumah pelaku dan menangkapnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, Sabtu (11/9).

Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur ke rumahnya yang tak jauh dari sungai.

BACA JUGA: 2 Rumah di Pasuruan Meledak, Sodiq dan Abdul Tewas, Kondisi Mengenaskan

Tersangka mencoba hendak membuang batang bukti berupa sabu dan ekstasi tetapi anggota bergerak cepat dan menemukan barang bukti di dalam dinding kamar pelaku.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Atas ulahnya pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” terang Andi. (dey/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler