Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat

Sabtu, 11 September 2021 – 01:24 WIB
Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter. Foto: sc radalampungtv

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara bernama Briptu Fikih Hidayat Utama divonis 8 tahun penjara.

Terdakwa kasus asusila tersebut divonis lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Kotabumi.

BACA JUGA: Polisi Diadang dan Dilempari Batu saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba

Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengaku telah mendengar mengenai vonis yang diterima Briptu Fikih Hidayat Utama usai sidang, Kamis (9/9) lalu.

“Yang bersangkutan divonis delapan tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

Dia mengatakan Briptu Fikih ini merupakan anggota aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.

Terkait putusan 8 tahun penjara terhadap Briptu Fikih, pihaknya menegaskan segera mengirimkan hasil inkrahnya yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Lampung untuk diproses.

“Hasil inkrah ini akan segera kami kirimkan ke Bid Propam Polda Lampung, dan yang bersangkutan kemungkinan akan dipecat,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memvonis terdakwa oknum polisi yang merampas tas selama delapan tahun penjara.

Vonis majelis hakim Lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tak hanya bui, kini polisi berpangkat briptu terancam dipecat.

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut terancam dipecat dari kesatuannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.

“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” ujar Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq, Kamis (9/9). Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Peristiwa memilukan itu berawal saat terdakwa menjemput korban dari puskesmas tempatnya bertugas dengan cara paksa. Selanjutnya membawa korban ke salah satu dan melakukan aksi asusila terhadap korban. Kemudian kasus itu dilaporkan korban ke Polda Lampung.(radarlampungtv)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler