Berbuat Terlarang, Mbak WBR tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Rabu, 22 September 2021 – 13:03 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang wanita berinisial WBR, 45, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan, Kampung Hegarmanah, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku pada Sabtu (18/9) lalu.

BACA JUGA: Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata

Polisi mulanya melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.

"Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Tersangka mengakui barang itu miliknya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).

BACA JUGA: Begini Cara Eks Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Tak Disangka

Wahyu menambahkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan handphone.

BACA JUGA: Polisi Sebut Eks Anggota FPI Bantu Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Aziz Bereaksi Begini

"Petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19,66 gram," ujar Wahyu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler