jpnn.com, BATURAJA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Resi Junita Permila, 25, warga Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Barat ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Resi ditangkap di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (20/09) sore.
BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket seberat 0,22 gram dan dua paket berat bruto 0,51 gram.
Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan sepak terjang Resi.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat
“Kemudian kami langsung mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah yakin, tersangka baru kami ringkus,” tegas Kasat, Selasa (21/9/2021).
Menurut Kasat, sabu-sabu itu satu paket ditemukan petugas di dalam genggaman tangan tersangka yang dibungkusnya dengan kertas tisu.
BACA JUGA: Pria Pembunuh Kakak Ipar Dikepung Warga, Rumahnya Rusak Dilempari Pakai Batu
“Yang bersangkutan saat itu mau mengantarkan pesanan pasiennya. Lalu di tengah jalan, sepeda motor BG 6995 FAK yang dikendarai pelaku langsung kami setop,” ungkap Kasat.
Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui masih menyimpan narkoba lagi di rumahnya dan saat digeledah ternyata petugas menemukan dua bungkus paket sabu-sabu lagi.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Atas ulahnya tersangkanakan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tegas Kasat. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi