Berbuat Terlarang, Oknum Sipir DA dan 4 Rekannya Terancam Hukuman Berat

Senin, 07 Maret 2022 – 16:35 WIB
Oknum sipir Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA ditangkap karena berbuat terlarang. Foto: radarlampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polres Bandar Lampung meringkus oknum sipir Rutan Kelas IB Kota Agung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

DA ditangkap bersama empat rekannya, masing-masing berinisial MHS, YBK, YB dan RH pada Rabu (2/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka diamankan di wilayah Telukbetung Barat (Tbb), Bandar Lampung.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Pembegal IRT Ini Dilumpuhkan Polisi, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Rasain

Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto dalam ekspose kasus yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3).

“Kasus ini baru kami rilis sekarang karena ada beberapa mekanisme yang perlu dilakukan,” katanya kepada awak media.

BACA JUGA: Kemeriahan Acara Pernikahan di Balai Desa Tiba-Tiba Mencekam, Tamu Tewas Ditusuk OTK

Gigih mengatakan penangkapan kelima pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat terkait transaksi narkotika yang kerap terjadi di Jalan Banten, Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

“Seusai mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pengembangan dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” katanya.

BACA JUGA: 5 Begal Sadis di Jalan AKBP Cek Agus Ditangkap, Ternyata Masih ABG, Ya Ampun

Setelah mengamankan kelima pelaku, petugas juga langsung melakukan gelar perkara dan penyidikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Bersama para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 paket sabu seberat 0,35 gram berikut seperangkat alat isap sabu-sabu (bong).

Gigih mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, dua dari lima pelaku mengaku tidak mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduanya, yakni YB dan RH.

“Keduanya tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat di TKP. Namun sampai saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terkait bandar yang menyuplai barang haram tersebut,” katanya.

Gigih juga mengatakan, selama pelaksanaan gelar perkara, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap YB dan RH.

“Namun, karena perkara ini melibatkan keduanya, maka kasus keduanya akan tetap dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” tambahnya.

Terhadap keduanya, sambung dia, akan dijerat dengan Pasal 131 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni DA, MHS, YBK telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Pembegal IRT Ini Dilumpuhkan Polisi, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Rasain

“Ketiganya akan diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (ega/yud/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler