Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat

Jumat, 24 September 2021 – 16:17 WIB
Ilustrasi Tersangka persetubuhan anak di bawah umur diciduk polisi, Jumat (24/09). Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang siswi SMP berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/9) sore.

Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Apriyadi Saputra (AS), 21, yang merupakan pacar korban sendiri.

BACA JUGA: Dua Mahasiswi NW Meregang Nyawa di Jalan Raya, Kondisi Mengenaskan

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami.

Ibu korban berinisial DF, 45, yang tak terima anak gadisnya dicabuli langsung melapor ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anaknya Sendiri, Motifnya Terkuak, Ya Tuhan

Dalam laporannya, Dahlia menyebut pelakunya seorang pemuda bernama Apriyadi Saputra, 21.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya, Rabu (22/9) sore.

Dalam laporan Dahlia, kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2021, dan sering diajak main ke kontrakannya.

Pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada Minggu 9 Mei 2021, sekitar pukul 10.05 WIB.

Saat itu pelaku menghubungi korban dan menyuruh menemuinya di kontrakannya dengan alasan ingin mengobrol dan makan-makan.

Tersangka Apriyadi yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Jumat (24/09). Foto: mizon/palpos.id

Setibanya di sana, korban diajak masuk ke kamar dan merayunya untuk berhubungan intim.

Korban sempat menolak, namun pelaku melancarkan segudang modus hingga terjadilah persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan begitu, sedangkan dia sudah dewasa. Makanya saya laporkan ke polisi,” kata Dahlia, Kamis (23/9).

Kanit PPA Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Fifin, Jumat (24/9).

Jika terbukti bersalah, tegas Fifin, pelaku bisa dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.

Sementara, pelaku Apriyadi Saputra, hanya tertunduk malu dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

“Iya pak, kami pacaran dan aku siap tanggung jawab,” katanya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler