Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anaknya Sendiri, Motifnya Terkuak, Ya Tuhan

Jumat, 24 September 2021 – 02:15 WIB
Dua tersangka pembunuh sedang diinterogasi oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Seorang ibu tiri dan pembunuh bayaran yang disewanya untuk menghabisi nyawa anaknya sendiri ditangkap Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu mengungkap bahwa modus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu.

BACA JUGA: Lihat, Pembunuh Sadis Ini sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi!

"Kasus ini bermula adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. Dan setelah diselidiki ternyata korban pembunuhan," kata Kapolres di Indramayu, Kamis (23/9).

Lukman mengatakan tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu ada dua orang, yaitu Saniya Aditiya (20) ibu tiri korban, dan Syaifudin (26) pembunuh bayaran, keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis yang Puluhan Kali Beraksi di Kertapati, Sekarang Pincang

Menurut dia kasus pembunuhan terhadap anak itu bermula dengan ditemukannya mayat korban oleh warga di sungai.

Pada saat ditemukan keadaan korban sudah membusuk, kemudian anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Kijang Pikap Vs Jupiter, Nenek dan Cucu Tewas Mengenaskan

"Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok," ungkapnya.

Lukman mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.

Kemudian lanjut Lukman, dari keterangan para saksi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal dunia dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk.

"Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka (Syaifudin), dan dari pengakuannya memang dia yang membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai," paparnya.

Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh oleh tersangka Saniya Aditiya (20) yang merupakan ibu tiri korban, dengan diimingi sebuah imbalan.

Lukman menambahkan motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler