jpnn.com - MARTAPURA – Wahyudin (32), warga Komplek Kebun Serai Permai Rt 06 Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sudah hampir dua pekan menghuni rumah tahanan polisi.
Wahyudin adalah pelaku penganiayaan terhadap Yazid Khoiri (38), warga jalan Melati Perumahan Komplek Indra Sari.
BACA JUGA: Teganya..Guru Honorer Tewas Ditembak
Korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat sejumlah tusukan senjata tajam (sajam) pelaku, Sabtu (3/9) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj Amalia Afifi, membenarkan bahwa telah terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh Wahyudin.
BACA JUGA: Citra Digagahi Aa Gatot, Kuasa Hukum: Silakan Dilakukan Tes DNA
Penganiayaan terjadi, ungkap Amalia, dipicu karena kesalahpahaman yang bermula melalui SMS.
Saat itu korban mengirimkan kalimat melalui SMS. Maksudnya hanya bercanda, namun pelaku mengambil hati dan marah.
BACA JUGA: Tersangka Penyanderaan di Pondok Indah Miliki Senpi Revolver
“Ada kalimat SMS itu yang membuat pelaku marah, padahal sebenarnya korban hanya bercanda,” kata Amalia.
Pelaku yang tadinya sudah tersulut amarah langsung menemui korban yang sedang duduk di sebuah warung di simpang empat jalan Kebun Serai.
Ia langsung mengambil handpone korban dan membacakan SMS, yang dikirim tersebut.
“Pelaku menanyakan apa maksud SMS, itu. Korban balas jawaban, bahwa dia hanya bercanda, tidak ada maksud lain,” cerita Amalia.
Pelaku semakin amarahnya tak terbendung, dia langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam ) yang ada di balik bajunya dan menyerang serta menusuk tubuh korban.
Ada enam luka. Diantaranya dua mata di dada kiri dan kanan serta, lengan kiri, pergelangan kiri, perut kanan dan tungkai sebelah kanan. (lan/sam/jpn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengaja Buka Warkop untuk Pesta Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi