Berdalih Jual Sabu untuk Biaya Kuliah

Minggu, 26 Januari 2014 – 02:47 WIB

jpnn.com - SAMARINDA-Dian Sandi Utama (22), mahasiswa semester 7, Fakultas Ekonomi, Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, ini harus melanjutkan “pendidikannya” di dalam sel.

Bagaimana tidak, pada Jumat (24/1) lalu, dia diciduk Unit Resintelmob Polda Kaltim, Detasemen B Pelopor, saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Pangeran Antasari, Gang 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, sekira pukul 21.30 Wita.

BACA JUGA: Nafsu Lihat Rok Mahasiswi Tersingkap, Digebuki Warga

Dari tangannya, petugas menyita  1 poket sabu-sabu seberat 0,75 gram, 1 motor Suzuki Letz merah hitam dengan nopol KT 4388 IC, dan dua handphone merek Venera dan Samsung.

Informasi yang dihimpun Kaltim Post (grup JPNN), penangkapannya memang sudah direncanakan. Pria kelahiran Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) ini diduga sudah lama menjadi kaki tangan pengedar narkoba kelas kakap di Balikpapan.

BACA JUGA: Gerebek Pabrik Obat Palsu Omzet Rp 16,2 M

Sabu-sabu yang diedarkan di Samarinda pun asalnya dari Balikpapan. Penyelidikan kemudian dilakukan selama tiga hari dan diperoleh informasi bila Dian indekos di Jalan Pangeran Antasari.

Tak ingin target lolos, polisi langsung bergerak ke lokasi. Polisi sudah mengawasi tempat tersebut dari sore. Sekitar 3 jam menunggu, gelagat Dian mulai nampak. Kala itu, Dian tak menyadari polisi sudah menyamar dan berkeliaran di sekitar indekosnya.

BACA JUGA: Bule Ditemukan Tergeletak dengan Pisau Menancap di Punggung

Sejam sebelumnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sudah membuat kesepakatan  melakukan transaksi di luar Gang 2. Tepatnya di depan SPBU di kawasan Antasari.

"Kami langsung menghubungi tersangka (Dian) via HP (telepon genggam). Dia setuju untuk melakukan transaksi," ucap Komandan Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim melalui Kanit Resintelmob Ipda Jatmiko kemarin (25/1).

Sekira pukul 21.30 Wita, Dian tiba di lokasi transaksi dan menunjukkan sabu-sabu yang hendak dibeli. Namun saat hendak ditangkap, Dian meronta dan melawan sehingga dia berhasil meloloskan diri dari cengkeraman petugas.

Namun, Unit Resintelmob lainnya yang telah menempati posisi sekitar 100 meter dari lokasi transaksi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Dian.

"Kami langsung melakukan interogasi di tempat untuk menghemat waktu agar operasi penangkapan tak bocor," sebut Jatmiko.

Setelah sejam melakukan penggalian informasi. Dari keterangan yang diperoleh tersangka masih memiliki barang bukti sabu-sabu di kamarnya. Ketika polisi tiba di indekos Dian, petugas mendapati dua perempuan yang baru selesai menggunakan sabu-sabu.

Tanpa perlawanan kedua tersangka yang bernama Meriska Herdianto (33) dan Novianti Syaputri (19) dibekuk. Dari kamar Dian polisi mengamankan 4 poket sabu-sabu seberat 1,46 gram, 1  alat isap bong, 3 korek api, 3 sendok takar sabu, 3 bundel plastik pembungkus, dan, 2 HP merek Samsung, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sekitar Rp 405 ribu. Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan.

"Kami kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polresta Samarinda (Kompol Bambang Budiyanto) untuk melakukan langkah selanjutnya," tutur Jatmiko.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.00 Wita Unit Resintelmob dan Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penggerebekan  di Jalan Wijaya Kusuma 4, Kecamatan Samarinda Ulu. Hasilnya, unit gabungan ini menciduk bandar narkoba di Kota Tepian, yakni

Tamsil (49). Tak hanya itu, korps berbaju cokelat ini juga membekuk sekretaris Tamsil dalam berbisnis ini, yang tak lain istrinya, Maria Nawawi (43). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 poket sabu-sabu seberat 4,98 gram, 1 timbangan digital, seperangkat alat isap bong, 2 bundel plastik pembungkus sabu, 4 korek api, 6 pipet kaca, 2 gunting, 2 dompet tempat sabu, 1 amplop yang berisikan catatan piutang sabu, dan 4 HP merek Nokia, Mito, dan Samsung.

Kelima tersangka langsung digiring ke Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari informasi yang dihimpun,  modus yang digunakan oleh para tersangka sederhana. Cukup dengan menggunakan kode plastik putih yang berarti sabu-sabu. Kemudian plastiknya terbang yang merupakan paket dalam perjalanan atau sedang diantar.

Hingga kemarin polisi masih menyelidiki keterlibatan Dian mengedarkan sabu-sabu di kalangan mahasiswa.

Dalam keterangannya kepada polisi, Dian mengaku sudah lama menekuni bisnis tersebut. Sekitar 3 tahun lalu, bermula dari pengguna hingga akhirnya menjadi pengedar. "Untuk menambah biaya kuliah aja, Pak," tuturnya, seperti ditirukan penyidik.

Sementara itu, saat penggeledahan di rumah Tansil, ditemukan HP berisi SMS dari Rusdi yang berisi pemberitahuan " bersihkan ada polisi " ternyata penangkapan tersebut diketahui oleh jaringan pelaku.   

Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan perkara ini. "Kasus masih kami kembangkan," jelasnya

Dia menambahkan, Dian adalah pengedar narkoba yang areal penyebarannya di kalangan mahasiswa. Cara mengedarkannya pun cukup rapi.

“Semoga dengan ditangkapnya Dian bisa menjadi titik terang peredaran narkoba di kalangan mahasiswa,” ucap Bambang.   (*/ypl/*/fch/far/k7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Ganja Terjebak Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler