Berdalih Menyambung Hidup, Ibu Empat Anak Jualan Koplo

Minggu, 24 Februari 2013 – 13:53 WIB
PULANG PISAU - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), Sully Atmini (37), warga yang tinggal Jalan Dr Murjani Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya. Ia ditangkap karena nekad membawa obat koplo jenis Somadryl dengan jumlah sebanyak 5.010 butir untuk dijual dengan dalih menyambung hidup keluarga.

Mirisnya, ternyata IRT yang memiliki empat orang anak ini sudah lama melayani penjualan sejak enam bulanlalu. Kini, perjalanannya terhenti setelah dia ditangkap SatNarkoba Polres Pulang Pisau setelah ditangkap di daerah Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, Jumat (22/2).

"IRT ini ditangkap di daerah Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya dan obat-obat itu di beli dari Banjarmasin," kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Arie Fadlani SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Marcelino PL.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini, kata Marcelino, juga mengaku bahwa obat-obatan ini rencananya akan dijual di wilayah Palangka Raya, namun Sully Atmini keburu ditangkap oleh petugas.

Menurut dia, sebelum menangkap tersangka, petugas sebelumnya telah menerima informasi, bahwa tersangka akan kemnbali membeli Somadryl dengan jumlah besar di Banjarmasin. Setelah melakukan pengintaian dan pengejaran, akhirnya IRT ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 5.010 butir Somadryl yang disimpan di dalam tas.

"Kegiatan tersangka sudah dilakukan berulang kali, dan obat-obatan tersebut dijual di Palangka Raya dan sekitarnya," ujar Marcelino.

Marcelino mengatakan tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan dan denda Rp1,5 Miliar. (was/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota BNN Terjaring Razia Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler