BANDUNG - UA (48) resmi menghuni rumah tahanan Mapolrestabes Kota Bandung. UA dilaporkan GSM dengan nomor laporan LP/1312/V/2011/JBR/Polrestabes tertanggal 1 Mei 2011, dan laporan kedua oleh AM dengan nomor laporan LP/1708/VI/2013/JBR/Polrestabe s/ tertanggal 4 Juni 2013. Keduanya melaporkan UA dengan tuduhan melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai dukun yang bisa membersihkan jiwa gadis yang sudah tidak "suci".
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Bandung AKBP Trunoyudoo Wisnu Andiko. UA mengaku bisa membersihkan jiwa-jiwa yang kadung terkotori lantaran si korban yang kebanyakan berusia 15-17 tahun melakukan hubungan intim di luar pernikahan.
"Dia mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang lain, korbannya kebanyakan memang perempuan di bawah umur," katanya di Mapolrestabes Kota Bandung, Senin(1/7).
Trunoyudo mengungkapkan modus operandi yang dilakukan UA untuk mengelabuhi korbannya. Mulanya, UA mendekati korban yang sudah ia bidik. Kemudian, UA memberi pertanyaan kepada korbannya yang dijadikan sebagai pertanyaan pancingan.
"Korban ditanyai, apakah punya teman dekat atau pacar. Lalu ditanya apakah masih bersih atau kotor. Kalau dianggap badannya sudah kotor, AU menawarkan jasa bisa membersihkan korbannya," paparnya.
Lanjutnya, apabila korban sudah terhasut rayuan UA, dia akan memulai ritual pembersihan. Tambah Trunoyudho, UA diketahui membuka praktek ilegal ini sejak dua tahun lalu. Di rumahnya, Jalan Kurdi II, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar (tahun 2011) dan Jalan Dengki, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Ya, ritualnya dimulai dari jampi-jampi, diraba-raba, dan ada yang sampai dia setubuhi," tegasnya.
Sejauh ini, unit reskrim Polrestabes Kota Bandung sudah memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangannya sebagai korban, yakni GS, IR, IN, WL, DN, NE, dan SP. Trunoyudho tak menampik apabila kasus ini dikembangkan jumlah korban akan bertambah.
Sementara itu, saat dimintai keterangannya, UA tak memungkiri aksi bejatnya. Pria yang sudah memiliki anak dan istri menuturkan merayu korbannya dengan berbagai alasan, satu di antaranya menakut-nakuti tidak akan lulus ujian bagi korbannya yang masih bersekolah.
"Saya suruh solat. Macam-macam yang datang mah, ada yang ingin ujian lulus. Ya, gitu aja. Ingin punya pacar. Cuma nipu saja, biar dia mau (disetubuhi). Saya ajak ke kontrakan kosong, saya lakukan saat anak dan istri sedang pergi," katanya di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, UA dikenai hukuman 15 tahun kurungan karena telah melanggar Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH-Pidana. (mg13)
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Bandung AKBP Trunoyudoo Wisnu Andiko. UA mengaku bisa membersihkan jiwa-jiwa yang kadung terkotori lantaran si korban yang kebanyakan berusia 15-17 tahun melakukan hubungan intim di luar pernikahan.
"Dia mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang lain, korbannya kebanyakan memang perempuan di bawah umur," katanya di Mapolrestabes Kota Bandung, Senin(1/7).
Trunoyudo mengungkapkan modus operandi yang dilakukan UA untuk mengelabuhi korbannya. Mulanya, UA mendekati korban yang sudah ia bidik. Kemudian, UA memberi pertanyaan kepada korbannya yang dijadikan sebagai pertanyaan pancingan.
"Korban ditanyai, apakah punya teman dekat atau pacar. Lalu ditanya apakah masih bersih atau kotor. Kalau dianggap badannya sudah kotor, AU menawarkan jasa bisa membersihkan korbannya," paparnya.
Lanjutnya, apabila korban sudah terhasut rayuan UA, dia akan memulai ritual pembersihan. Tambah Trunoyudho, UA diketahui membuka praktek ilegal ini sejak dua tahun lalu. Di rumahnya, Jalan Kurdi II, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar (tahun 2011) dan Jalan Dengki, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Ya, ritualnya dimulai dari jampi-jampi, diraba-raba, dan ada yang sampai dia setubuhi," tegasnya.
Sejauh ini, unit reskrim Polrestabes Kota Bandung sudah memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangannya sebagai korban, yakni GS, IR, IN, WL, DN, NE, dan SP. Trunoyudho tak menampik apabila kasus ini dikembangkan jumlah korban akan bertambah.
Sementara itu, saat dimintai keterangannya, UA tak memungkiri aksi bejatnya. Pria yang sudah memiliki anak dan istri menuturkan merayu korbannya dengan berbagai alasan, satu di antaranya menakut-nakuti tidak akan lulus ujian bagi korbannya yang masih bersekolah.
"Saya suruh solat. Macam-macam yang datang mah, ada yang ingin ujian lulus. Ya, gitu aja. Ingin punya pacar. Cuma nipu saja, biar dia mau (disetubuhi). Saya ajak ke kontrakan kosong, saya lakukan saat anak dan istri sedang pergi," katanya di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, UA dikenai hukuman 15 tahun kurungan karena telah melanggar Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH-Pidana. (mg13)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng Motor Ngamuk, Uul Tewas Ditusuk
Redaktur : Tim Redaksi