jpnn.com - JAKARTA -- Pasangan suami istri Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti duduk berdampingan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Keduanya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa suap kepada panitera dan Hakim PTUN Medan, Sumut, serta mantan anggota DPR sekaligus bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sinung Hermawan itu, Gubernur non aktif Sumut dan istri mudanya ini dengan seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK.
BACA JUGA: Perintah Mas Tjahjo: Kerahkan Satpol PP!
Gatot duduk di kursi sebelah kanan sedangkan istrinya di kiri. Dari awal persidangan yang dibuka untuk umum, itu Gatot dan istrinya terpantau dengan serius menyimak uraian-uraian perbuatannya yang dibacakan secara detail oleh jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, pasutri ini didakwa bersama pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis dan anakbuahnya M Yagary Bhastara Guntur alias Gary menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
BACA JUGA: Suryadharma Ali : 10 Hari Saja Saya Tidak Rela!!!
Rinciannya, mereka memberi SGD 5 ribu dan USD 15 ribu kepada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting san Amir Fauzi masing-masing USD 5 ribu, serta paniter Syamsir Yusfan USD 2 ribu.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evi didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: SIMAK! Komentar Fadli Zon soal Pertemuan Elit PKS dengan Jokowi
Jaksa KPK Irene Putrie menegaskan bahwa duit diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, penahanan pencairan dana bagi hasil Provinsi Sumut. "Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis," kata Irene membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa, pemberian duit kepada Tripeni oleh Kaligis dilakukan setelah selesai berkonsultasi terkait ruang lingkup kewenangan PTUN terhadap gugatan yang akan diajukan. Ketika itu, Kaligis didampingi Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menyambangi ruangan Tripeni.
"Selanjutnya Otto Cornelis Kaligis yang masih berada di ruangan memberikan amplop berisi uang SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro," kata Irene.
Selain itu, lanjut dia, Kaligis juga memberikan USD 1000 kepada Syamsir Yusfan. Setelah berkonsultasi, Kaligis dan Gary mendaftarkan gugatan pada 5 Mei 2015 ke PTUN Medan. Saat itu diberikan beberapa buku beserta satu amplop berisi USD 10 ribu agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara itu.
Pada 5 Juli 2015, Kaligis bersama Gary dan Indah terbang ke Medan bertemu Amir dan Darmawan di kantor PTUN Medan. Kemudian, Kaligis memerintahkan Indah mengeluarkan dua buku yang di dalamnya berisi dua amplop USD 15 ribu.
Kaligis selanjutnya memerintahkan Gary menyerahkan buku yang diselipkan amplop di dalamnya kepada Amir dan Darmawan. "Dan menyampaikan bahwa itu titipan dari Otto Cornelis Kaligis," ungkap Jaksa Irene.
Kemudian pada 7 Juli 2015 sebagian permohonan dikabulkan majelis hakim PTUN. Gary kemudian menemui Syamsir di ruangannya menyerahkan amplop berisi USD 1000. Sementara uang yang telah disiapkan untuk Tripeni sedianya akan langsung diserahkan Kaligis seminggu setelah putusan tersebut. Namun akhirnya pemberian dilakukan Gary pada 9 Juli 2015 karena Tripeni akan pulang kampung.
Gary bertemu Tripeni di ruangnya di lantai 2 untuk menyerahkan amplop berisi uang. "Dengan mengatakan 'ini ada titipan dari pak OC Kaligis untuk mudik'," kata jaksa menirukan ucapan Gary. Kemudian, Tripeni menerima amplop berisi uang USD 5 ribu tersebut.
Nah, beberapa saaat setelah penyerahan uang, Gary ditangkap KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan. Gatot dan Evi menerima dakwaan dan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan 6 Januari 2016 dengan agenda mendengar keterangan saksi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Panas! Demo Kubu Djan Faridz Dianggap Romy Cs Sebagai Penistaan Agama
Redaktur : Tim Redaksi