jpnn.com - JAKARTA - Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas pasca aksi demonstrasi pengurus partai berlambang kabah pimpinan Djan Faridz di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).
Pasalnya, kubu PPP pimpinan Romahurmuziy meminta polisi turun tangan.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Permintaan NasDem Soal Reshuffle Kabinet
"PPP meminta Polri menindak demo siang ini (Rabu, 23/12) sebagai ujaran kebencian dan penistaan agama. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan PPP di Kemenkumham sama sekali tidak mewakili PPP secara institusi," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Aunur Rofiq di Jakarta.
Sekjen hasil Muktamar PPP di Surabaya ini menyatakan tuntutan kubu Djan Faridz ke Kemenkumham kepagian, karena Menkumham Yasonna Laoly menurut mereka sudah bekerja berdasarkan UU. Karenanya Yasonna tidak perlu didesak dengan cara-cara kasar dan serampangan.
BACA JUGA: Giliran sang Senior Tatar Lima Pimpinan Baru KPK
Aunur Rofiq juga meyakini Menkumham akan mematuhi perundang-undangan. UU 51/2009 juncto UU 5/1986 ttg PTUN nyata memberikan waktu 90 hari kerja sejak diterimanya salinan Putusan Kasasi TUN, 23 Oktober 2015 untuk dijalankan.
"Karenanya, demo hari ini mencerminkan ketidakpahaman atas UU dan mempertontonkan politik kekerasan dan gaya preman yang sama sekali bukan warna PPP," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Data Penumpang KM Marina Tak Valid, Respons Kabasarnas Bikin Merinding
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Dalih Kabareskrim soal RJ Lino
Redaktur : Tim Redaksi