Berdua di Kamar Kos Pintu Diketuk, si Mbak pakai Daster

Selasa, 19 September 2017 – 07:29 WIB
Penghuni kamar kos diduga sedang berduaan dengan pasangannya di rumah kos yang berada di Kelurahan Bago, kemarin. Foto: SITI NURUL LAILIL M/Radar Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Razia Satpol PP Tulungagung, Jatim, mengamankan pasangan bukan suami istri sedang berduaan di kamar kos. Mereka yaitu FE, 22, dan SA, 28.

Padahal, dua minggu sebelumnya mereka bersama penghuni kos lainnya sudah diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang tidak senonoh, oleh kepala desa serta babinsa desa.

BACA JUGA: Pasangan Alay Asyik Dekat Tong Sampah, Tepergok Satpol PP

“Dari sweeping beberapa titik rumah kos, kami mengamankan satu pasangan dan kami bawa ke mako untuk diberikan pembinaan. Dan parahnya yang perempuan, KTP-nya tidak berlaku. Maka dari itu, kami beri satu bulan untuk mengurus KTPnya tersebut, jika tidak otomatis dilarang bekerja lagi di Tulungagung,” tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Kustoyo.

Razia oleh tim gabungan untuk mengecek izin kos ini melibatkan Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Tulungagung pada Senin (18/9) kemarin di kawasan perkotaan.

BACA JUGA: Masuk Kantor Polisi, Anak Punk Terpaksa Potong Rambut

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirap mengatakan, dari data yang diterima, perkembangan rumah kos begitu pesat. Ada sekitar 215 rumah kos yang telah berdiri.

Namun sayangnya, sebagian besar rumah kos tersebut masih belum mengurus perizinan, bahkan ada yang menunggak pajak.

BACA JUGA: Sori, Satpol PP Cabut Reklame Bacalon Bupati

“Data yang kami peroleh, dari 215 rumah kos yang berdiri di Tulungagung, baru 34 yang berizin, sedangkan yang mendaftar menjadi wajib pajak hanya 24 tempat. Jadi potensi pengemplang pajak itu kalau tidak 60 persen,” katanya.

Padahal, lanjut dia, rumah kos tersebut seharusnya bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Dari empat titik rumah kos yang diperiksa, rerata masih belum memiliki izin. Tak pelak hal itu merugikan bagi daerah.

Misalnya, seperti rumah kos yang berada di Kelurahan Bago, milik Rukiyanto. Di mana, mereka memiliki 21 kamar dengan tarif Rp 600 ribu per bulan.

Seharusnya, pemilik rumah kos menyetor pajak 10 persen dari biaya sewa rumah kos yakni sebesar Rp 1.260.000 per bulan. Itu seperti yang tercantum pada Perda Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali dirubah Nomor 17 Tahun 2016, tentang Pajak Daerah.

“Setelah ini, sudah diingatkan dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 tidak bayar pajak, kita tutup sementara. Karena apa, yang dirugikan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Maka dari itu, kita harus tegas,” katanya.

Dari DPMPTSP, Kabid Pelaporan dan Pengaduan Pelayanan, Rakhmat membenarkan sebagian besar banyak yang belum berizin.

Dari potensi 215 rumah kos, yang izin hanya 34 tempat. Data tersebut pihaknya jaring melalui kerjasama kasi tantrib kecamatan, untuk menghimpun data rumah kos.

Bahkan, telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan terutama sekitar kota, dengan harapan para pemilik rumah kos segera melakukan perizinan.

Apalagi terutama bagi pemilik rumah kos yang memiliki kamar di atas 10 kamar. Mereka harus melampirkan izin gangguan yang disetujui oleh warga sekitar dan IMB.

“Dari lima titik kami sebagian besar belum memiliki izin. Namun ada yang sudah dalam proses,” kata Rakhmat.

Sementara itu Sekretaris Bapenda Tulungagung Sugiono berencana memanggil pemilik rumah kos untuk diberikan sosialisasi terkait pajak rumah kos, agar mau mendaftarkan menjadi wajib pajak. Mengingat, saat ini pemilik yang mendaftarkan diri masih sedikit. Yakni, sekitar 24 rumah kos.

Dia juga berencana memberikan selembaran kepada pemilik rumah kos yang menjadi wajib pajak, yaitu yang memiliki kamar lebih dari 10 kamar kos. Sedangkan pajak yang dibayarkan, yakni 10 persen dari sewa yang seharusnya mereka bayar.

“Jadi subjek pajak adalah pelanggan atau penyewa kamar. Itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah Nomor 17 Tahun 2016, tentang Pajak Daerah,” katanya.

Sementara itu, pemilik rumah kost daerah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Sugeng mengatakan jika pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan sosialisasi secara langsung untuk menyetorkan pajak.

Sehingga, belum mengetahui detail bagaimana cara pembayaran serta pungutan kepada para penyewa. Maka dari itu, pihaknya meminta untuk melakukan sosialisasi kepada dia serta penyewa. Mengingat, kamar yang dimilikinnya mencapai 37 kamar kos.

“Hanya sekilas saja, lebih dari 10 kamar harus bayar pajak. Tapi belum disosialisasikan langsung ke kami,” tegasnya. (lil/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Kepergok di Kamar Hotel, si Perempuan Menangis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler