jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Empat pria menyebar video asusila mantan kekasihnya melalui media sosial.
Keempatnya sudah ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2022.
BACA JUGA: Tak Terima Diputusin, PR Ancam Sebar Video Asusila Sang Mantan
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro mengatakan empat tersangka pelaku penyebaran video asusila tersebut, yakni:
1. Tersangka inisial BBK dengan korbannya berinisial JA
BACA JUGA: Ternyata di Sini Lokasi Tempat Siskaeee Biasa Merekam Video Asusila, Sungguh Nekat
2. Tersangka AYI dengan korbannya FTN
3. Tersangka ABS dengan korbannya DAP
BACA JUGA: Berapa Jumlah Massa Aksi Bela Islam 2503? Ini Daftar Nama yang Disasar, Wow
4. Tersangka DM dengan korbannya NK.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," kata AKBP Popon di Bandarlampung, Rabu (23/3).
AKBP Popon mengatakan para tersangka tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan video asusila milik masing-masing korbannya.
Mereka menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati terhadap korbannya.
"Rata-rata para tersangka ini sakit hati lantaran telah diputuskan oleh kekasihnya sehingga mereka menyebarkan video tak senonoh tersebut melalui media sosial," kata AKBP Popon.
Ada juga pelaku yang nekat menyebarkan video tersebut kepada orang tua korban sehingga korban mengalami tekanan psikis.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 27 Ayat (1) 1 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo