Tak Terima Diputusin, PR Ancam Sebar Video Asusila Sang Mantan

Jumat, 11 Maret 2022 – 18:59 WIB
Ilustrasi video asusila. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, INDRALAYA - Seorang remaja berinisial PR, 17, ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya sebut saja namanya Melati, warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Selain mengancam, pelaku juga menganiaya korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.

BACA JUGA: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka

“Saya sudah satu tahun enam bulan pacaran dengan korban. Selama pacaran memang kami pernah berhubungan int*m. Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka,” kata PR, Kamis (10/3).

Namun, balakangan Melati meminta putus. Pelaku mengaku kesal karena sang pacar selingkuh dan minta putus.

BACA JUGA: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka

"Saya kesal lalu mengancam menyebarkan video asusila itu. Tujuannya, agar hubungan kami tetap berlanjut,” terangnya.

Namun, korban tetap menolak dan pelaku akhirnya menganiaya korban di sebuah jalan di desanya.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Ditangkap saat Bersama Wanita, Tuh Tampangnya

Polisi yang mendapat laporan pihak keluarga terkait aksi pencabulan dan penganiayan itu lantas bergerak dan mengamankan pelaku PR di rumahnya, Rabu (2/3) lalu.

“Benar pelaku sudah diamankan, karena telah melakukan perbuatan cabul dan penganiyayan terhadap korban,” ungkap Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy, Kamis (10/3).

Sementara Melati mengaku pencabulan itu terjadi pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Selanjutnya pada Senin (17/1), pelaku PR dan korban bertemu di jalan hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Mulai dari korban mendapat tamparan, dicekik hingga terjatuh di tanah.

BACA JUGA: Kelakuan Suami Bejat Terungkap saat Sang Istri Pamit ke Anak Gadisnya, Tak Disangka

“Video itu diketahui orang tua korban. Karena tidak terima dengan perlakuan yang dialami korban, lalu keluarga Melati melapor ke Polres OI,” tegas Kapolres.(*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler