jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah menahan I Gede Ary Astiana alias Jerinx pada Rabu (12/8).
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
BACA JUGA: Pengakuan Nora Alexandra Bakal di Rumah Sendirian setelah Jerinx Jadi Tahanan
Di media sosial pun tersebar foto Jerinx mengenakan baju tahanan Polda Bali berwarna oranye dengan nomor dada 022. Dia tampak tetap bergaya meski akan dimasukan ke dalam sel tahanan.
Dari foto itu terlihat, Jerinx sedang ada di depan sel tahanan bersama seorang anggota polisi. Di belakangnya tampak ada penghuni sel lainnya yang juga ikut berfoto.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx Langsung Ditahan Polda Bali
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan Jerinx pada Rabu (12/8).
“Iya benar, per hari ini dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Kus Yuliar saat dihubungi JPNN.
BACA JUGA: Superman Is Dead: Bebaskan Jerinx SID!
Lanjut dia menerangkan, Jerinx sebelum ditetapkan sebagai tersangka statusnya masih menjadi saksi dalam perkara dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, terpenuhi unsur dugaan pidananya. “Jadi, baru hari ini tersangka. Nanti kalau ada hal lagi yang diperlukan, diperiksa kembali,” ujarnya.
Jerinx SID dianggap melakukan pencemaran nama baik, usai mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan