jpnn.com, JAKARTA - Belakangan video tentang protein darah babi dalam filter rokok yang mengutip narasumber dari sebuah organisasi nirlaba beredar kembali di media sosial.
Sebenarnya itu adalah video lama yang dibuat pada 2013 dan kini beredar kembali.
BACA JUGA: Semoga Bermanfaat, Ini Tips Membedakan Daging Babi dan Sapi
Narasumber dalam video itu menyebut kandungan hemoglobin terdapat dalam filter rokok. Gunanya untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paru-paru perokok.
Menurut narasumber itu, filter rokok yang digunakan dan beredar di pabrikan rokok merupakan filter rokok impor dengan kandungan protein darah babi.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 18 Staf Presiden Kena Corona, Tiongkok Kecewa, Teroris Dimodali Rp 500 Ribu
Dia mengutip pernyataan dari pakar kesehatan asal Universitas Sydney Australia, Simon Chapman.
Namun hal ini telah dibantah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lembaga tersebut memastikan tidak terdeteksi kandungan darah babi pada filter rokok.
BACA JUGA: Daging Babi Dikirim dari Palembang, Dicampur Daging Sapi, Lalu Dijual di Tangerang
"Isu itu pernah muncul pada 2010 dan 2013. Berdasarkan hasil uji filter rokok yang dilakukan di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM pada 2010 menggunakan metode DNA, dari lima merek rokok berfilter yang diuji, tidak terdeteksi adanya kandungan DNA babi," demikian pernyataan BPOM RI.
Sementara, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2010, menyatakan seluruh rokok lokal dan impor yang ada di Indonesia tidak mengandung darah babi.
Begitulah penjelasannya, bahwa tidak benar ada kandungan babi pada filter rokok.
Hal ini juga dibantah Kemenkominfo yang memastikan itu adalah hoaks. Melansir dari laman resmi Kominfo disebut isu mengenai darah babi pada filter rokok tersebut sempat muncul di Indonesia dan Australia mulai 2010 lalu.
"Berdasarkan hasil uji filter rokok yang dilakukan di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM RI pada 2010 menggunakan Metode DNA, dari lima merek rokok berfilter yang diuji, TIDAK TERDETEKSI adanya kandungan DNA babi," tulis Kominfo.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.
"Pengawasan yang dimaksud hanya terkait beberapa hal, yaitu kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, dan ketaatan dalam pelaksanaan penayangan iklan dan promosi rokok," tulis laman tersebut. (ngopibareng/ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Natalia