jpnn.com, HONG KONG - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong sampai Rabu (2/10) siang belum menerima informasi adanya warga negara Indonesia yang ditangkap polisi setempat akibat terlibat unjuk rasa yang tidak berizin.
Sesuai prosedur yang berlaku, KJRI selalu mendapatkan notifikasi tertulis dari kepolisian Hong Kong apabila ada WNI yang ditahan atas alasan apa pun, demikian pernyataan resmi KJRI Hong Kong.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Wartawan Indonesia yang Tertembak Saat Liput Demo Hong Kong
Pernyataan itu menanggapi beredarnya informasi di media sosial dalam bentuk foto yang memperlihatkan penangkapan seorang WNI yang bekerja sebagai buruh migran.
Sampai saat ini KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kembali informasi tersebut.
BACA JUGA: Demonstran Hong Kong Serang Toko Milik Pengusaha Tiongkok Daratan
Apabila ada WNI yang ditahan, KJRI akan melakukan pendampingan agar segala hak WNI tersebut dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian KJRI Hong Kong.
Beberapa kali KJRI mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI di Hong Kong agar tidak terlibat berbagai aktivitas unjuk rasa dan menjauhi lokasi unjuk rasa serta menaati aturan yang berlaku di kota itu.
BACA JUGA: Aktor Hong Kong Disoraki Warga karena Bela Polisi Anti-Demonstran
Sebelumnya, seorang WNI yang bekerja sebagai jurnalis di media berbahasa Indonesia di Hong Kong terkena serpihan peluru karet pada bagian matanya saat meliput unjuk rasa di kawasan Wanchai pada 22 November 2019. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil