jpnn.com - JAKARTA - Beredarnya surat yang dilayangkan beberapa instansi, terkait kewajiban PNS untuk ikut dalam aksi Kebhinekaan 4 Desember dipertanyakan kebenarannya.
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, tidak ada surat edaran apa pun yang dikeluarkan pemerintah untuk aksi 412.
BACA JUGA: Kangen Sama Ahok? Datang Aja ke Rumah Lembang Senin Besok
"Nggak ada itu, itu hoax. Kalau untuk urusan PNS, pasti KemenPAN-RB yang tahu," ujar Herman yang dihubungi JPNN, Sabtu (3/12).
Dia menyebutkan, Kemensos sudah melakukan klarifikasi atas berita tersebut yang intinya tidak ada perintah untuk ikut aksi 412.
BACA JUGA: KB PII Minta Jokowi Hukum Instansi yang Kerahkan Massa
"PNS itu harus netral dan tidak boleh masuk ke dalam arus politik. Tidak akan mungkin pemerintah mengarahkan PNS untuk aksi-aksi seperti itu," tegasnya.
Senada, Kasubag Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jusman Sihombing menyatakan, pihaknya tidak mengeluarkan perintah bagi PNS untuk ikut aksi 412.
BACA JUGA: Aguan: Tzu Chi Hadir Untuk Masyarakat Miskin
"Kami tidak ada perintah itu. Lagipula PNS kok ikut-ikut aksi. Kalau acara car free day kan sudah biasa," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Oke, Minggu Pagi Tetap Car Free Day di Monas
Redaktur : Tim Redaksi