Buktinya di Padang beredar pesan singkat di kalangan guru yang mengatasnamkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang. Bunyi SMS tersebut mengajak seluruh anggota PGRI untuk melakukan demo pada 17 Agustus mendatang di Balai Kota Padang.
SMS yang tidak dituliskan nama pengirimnya ini juga menyampaikan empat tuntutan hak guru. Yaitu mencairkan dana tunjangan daerah (tunjada), tunjangan hari raya (THR), dana sertifikasi dan dana nonsertifikasi. Bahkan, dalam SMS tersebut meminta informasi ini disebarkan ke seluruh anggota PGRI.
Atas kondisi itu, Ketua PGRI Padang, Novezar Moechtar bersama Ketua PGRI Sumbar, Zainal Akil mendatangi kantor Dinas Pendidikan Padang untuk berdiskusi hal ini. Novezar di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Padang, Indang Dewata menjelaskan kalau SMS yang beredar itu bukan dari ketua PGRI atau dari usulan PGRI Padang.
Dia menilai ada oknum tertentu yang memanfaatkan PGRI Padang untuk melakukan aksi demo tersebut. Bahkan Zainal Akil menilai SMS itu tidak dibuat oleh oknum guru, melainkan dari oknum PNS lainnya.
Bagaimana tidak, dua tuntutan awal itu bertujuan untuk PNS se-Kota Padang secara umum. Tuntutan membayarkan tunjada dan THR itu berkaitan dengan seluruh PNS. Sedangkan untuk dana sertifikasi dan nonsertifikasi baru menyangkut pada kepentingan guru.
Untuk diketahui, seluruh PNS Kota Padang tidak mendapatkan tunjada dan THR. Tapi kabupaten/kota lain, PNS-nya mendapatkan tunjada dan THR.
"Ada yang sengaja mengatasnamakan PGRI untuk menghasut guru-guru ini. Bayangkan saja, jumlah guru di Padang mencapai 14 ribu, terdiri dari guru PNS sekitar 8.500 dan non-PNS sekitar 5.800," ujar Novezar.
Kepala Dinas Pendidikan, Indang Dewata mengakui untuk dana sertifikasi atau yang disebut tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II bulan April-Juni belum dicairkan karena ada kekurangan pada administrasi. Seperti, kepala sekolah belum melaporkan banyak jam belajar guru.
Padahal, salah satu syaratnya guru harus mengajar 24 jam dalam seminggu dan diketahui kepala sekolah. TPG ini diberikan pada guru yang telah lulus sertifikasi dan melengkapi syarat untuk sertifikasi itu. Dana TPG ini diperkirakan bisa cair setelah Lebaran.
"Jika tidak dilengkapi oleh Kepsek tentu Disdik tidak bisa mencairkan. Dana tersebut tidak berada di kas Disdik jadi jangan sampai salah paham. Karena dana tersebut berada dalam kas Pemko," ujar Indang.
Untuk tuntutan pencairan dana nonsertifikasi, ini sudah bisa diterima guru pada minggu ini. Tambahan penghasilan ini untuk guru yang belum sertifikasi dengan biaya tambahan Rp 250 ribu setiap bulannya. Pencairannya dilakukan secara kolektif dan dirapel sejak awal tahun sampai bulan Juni.
Novezar dan Zainal meminta pada guru terutama yang anggota PGRI untuk tidak terhasut oleh SMS itu. Kalau guru atau anggota PGRI memiliki masalah, silakan datang dan berdiskusi dengan pengurus PGRI. "Semua masalah ada solusinya, lebih baik kita bicarakan lebih dahulu," tandasnya. (ek/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 64 Ton Mitan Curian Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi