Beredar Surat dari Anggota Polri di KPK, Menolak Kesewenang-wenangan Rezim Firli Bahuri

Selasa, 04 April 2023 – 19:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada kesewenang-wenangan yang terjadi di lembaga antirasuah.

Salah satunya, upaya pendepakan Brigjen Endar Priantoro di bawah rezim Firli Bahuri.

BACA JUGA: Sebelum Laporkan Firli, Brigjen Endar Mengaku Menghadap Kapolri, Ada Perintah Tegas

Endar sendiri membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, anggota Polri di KPK menunjukkan kekecewaan dan keberatan atas pencopotan dirinya sebagai direktur penyelidikan (dirlidik).

“Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini,” kata Endar setelah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

BACA JUGA: Apakah Pendepakan 2 Jenderal Polri oleh Firli Berkaitan Formula E? Begini Jawaban Brigjen Endar

Endar mengatakan dirinya dan anggota Polri di KPK lainnya juga merasakan keresahan yang sama.

“Sebagai anggota kepolisian, tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” kata dia.

BACA JUGA: Setelah Laporkan Firli, Brigjen Endar Sebut Dewas akan Menindaklanjuti

Seperti diketahui, anggota Polri di KPK menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa terkait dengan pencopotan Direktur Penyelidik Brigjen Endar Priantoro. Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar yang menimbulkan polemik tersebut.

Surat itu telah menyebar di email para pegawai KPK.

Seorang sumber menyatakan situasi penyelidikan dan penyidikan KPK lagi panas karena adanya indikasi kesewenang-wenangan.

Para PNYD asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi segala kemungkinan yang berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini berjalan baik.

Mereka menilai proses pemberhentian Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain.

Sedangkan Pasal 19 PP tersebut menjelaskan pemberhentian karena sebab lain,, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Lebih lanjut, Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi: “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.”

Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh Endar.

Mereka yang merupakan penyidik asal Polri itu melihat tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.

Para anggota Polri juga meminta Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK itu.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. Firli Bahuri cs enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Surat Kapolri Terbit, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Semakin Panas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler