Setelah Laporkan Firli, Brigjen Endar Sebut Dewas akan Menindaklanjuti

Selasa, 04 April 2023 – 14:24 WIB
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro sudah melaporkan ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).

Setelah melaporkan Firli, Endar meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporannya itu.

BACA JUGA: Laporkan Filri Bahuri ke Dewas, Brigjen Endar: Saya di Sini Atas Perintah Kapolri

"Hari ini, saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas. Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan ketua Dewas sebagai informasi awal," kata Endar.

Dia mengharapkan Dewas segera memproses laporannya itu atas sikap pimpinan KPK yang memberhentikannya sebagai direktur penyelidikan.

BACA JUGA: Setelah Surat Kapolri Terbit, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Semakin Panas

"Kami tinggal menunggu proses dari Dewas, dewas punya standar operasi prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata dia.

Seperti diketahui, Brigjen Endar melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).

BACA JUGA: KPK Kembalikan Brigjen Endar, Jenderal Sigit Bereaksi, Langsung Kirim Surat

Langkah itu diambil lantaran Endar tidak terima didepak dari jabatan direktur penyelidikan KPK sekaligus melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata dia di Gedung Pusat Studi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan (dirlidik).

Di sisi lain, lanjut dia, Kapolri sudah mengirimkan surat tugas sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai dirlidik di KPK.

"Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kapolri Menyurati Firli Bahuri Soal Penugasan Brigjen Endar di KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler