Beredar Surat Dua Pejabat Kemenkeu jadi Tersangka Kasus Pajak, Begini Respons KPK

Jumat, 05 Maret 2021 – 21:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Surat berkop KPK untuk Menteri Keuangan RI dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar di kalangan awak media.

Surat itu berisi Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut, KPK memberitahukan penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ridwan Kamil Prihatin Nasib AHY, Bripka MK Berulah, Kasus Asabri Makin Panas

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait keaslian surat tersebut mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya cek dulu," ujar Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

BACA JUGA: DPR Dukung KPK Usut Suap di Ditjen Pajak

 

Dalam kasus ini diduga ada dua pejabat DJP yang terlibat dan berstatus tersangka. Kedua pejabat pajak itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

BACA JUGA: Anak Buah Sri Mulyani Diduga Terima Suap Pajak, Hergun Sampaikan Kalimat Menohok

Keduanya diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan.

Hal tersebut tertuang dalam SPDP kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di DJP Kemenkeu.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa KPK sejak 4 Februari telah melakukan penyidikan kasus korupsi.

Disebutkan Angin dan Dadan menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Sementara itu perihal nama-nama yang disebutkan dalam surat tersebut, Fikri mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi.

Dia mengatakan akan mengumumkan nama tersangka serta rincian kasus pada saat proses penahanan.

"Kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Fikri.

Di surat tersebut berisi nama-nama sejumlah perusahaaan yang terkait dalam kasus ini. Pertama ada PT Jhonlin Baratama.

Berdasarkan penelusuran PT Jhonlin Baratama adalah anak usaha dari PT Jhonlin Group.

Jhonlin Group sendiri diketahui terafiliasi dengan konglomerat Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Pengusaha kaya itu merupakan pemilik dari PT Jhonlin Group.

Kemudian terdapat PT Bank Pan Indonesia yang merupakan nama perseroan dari Panin Bank. Terakhir PT Gunung Madu Plantations, perusahaan penghasil gula dan bermarkas di Lampung. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler