Beredar Surat Pak Lurah Minta THR

Kamis, 30 Juni 2016 – 00:34 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG – Di Kota Padang beredar surat edaran yang mengatasnamakan Lurah 24 Ilir, meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat itu  dilengkapi dengan kop surat, tanda tangan serta cap lengkap oleh lurah yang bersangkutan meminta THR beserta daftar 15 stafnya. 

BACA JUGA: Eks Dolly di Luar Terlihat Sepi, Eh di Dalam Masih Indehoi

Lurah 24 Ilir, Firdaus Putra saat dikonfirmasi mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya surat yang beredar mengatasnamakan dirinya tersebut. 

“Saya khususnya tidak pernah meminta ataupun memerintahkan staf saya untuk meminta minta THR kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (29/6).

BACA JUGA: Si Doel: Alhamdulillah, Pak Jokowi Realisasikan Tol Serang-Panimbang

Menurutnya, ada orang yang ingin menjatuhkan nama dari Kelurahan 24 Ilir sehingga membuat surat palsu. “Kalau dilihat dari foto, itu foto kopian. Kalau capnya sepertinya asli, tapi cap itukan bisa dibuat sendiri,” kilahnya. 

Selain itu, lanjut Firdaus, penerima dari surat itupun tidak jelas. Sehingga tidak bisa dilacak apakah memang benar surat tersebut dari Kelurahan 24 ilir. “Di surat itu pun ada 15 orang staf yang dicantumkan. Padahal disini hanya ada 12 orang termasuk saya,” bebernya.

BACA JUGA: PNS Terima Gaji ke-13 dan 14, Honorer? Sabar ya

Karena itu, Firdaus menambahkan, bila ada masyarakat yang merasa mendapatkan surat itu tidak perlu dihiraukan. “Itu bukan dari kami selaku aparat Kelurahan 24 Ilir,” terangnya. 

Sementara itu, Camat Bukit Kecil, Muflih yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah mengkroscek kepada lurah 24 Ilir tentang beredarnya surat tersebut. “Sudah dicek dengan lurahnya, itu memang tidak ada,” bebernya. 

Menurutnya, dirinya sudah pernah mengingatkan agar jangan meminta THR kepada masyarakat. Karena itu bukanlah hak. “Sudah saya sampaikan kepada enam kelurahan di Kecamatan Bukit Kecil, hanya saja memang disampaikan secara lisan,” ungkapnya. 

Kalaupun memang terlibat minta THR, lanjut Muflih, bisa dikenai sanksi. “Sanksinya bisa dicopot dari jabatan, bahkan dipecat sebagai PNS,” tegasnya. 

Sedangkan Plt Sekda Kota Palembang, Kurniawan AP MSi yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya edaran Lurah 24 Ilir yang minta THR tersebut. 

“Kalau memang benar, akan dipanggil,” tegasnya. Pasalnya seluruh karyawan Pemkot sudah diimbau untuk tidak menerima THR dari siapapun, apalagi sampai membuat surat edaran.

Kurniawan mengaku, pihaknya bakal menurunkan pihak inspektorat untuk melakukan pengecekan.

“Karena ini masalah yang serius. Jadi harus diteliti dulu keabsahan suratnya,” pungkasnya. (way/chy/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Ini Terusik dengan Info Maraknya Daging Ilegal di Daerahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler