Berencana Beli Motor Custom? Perhatikan Dahulu Hal Ini

Selasa, 10 Oktober 2023 – 17:22 WIB
Ilustrasi motor custom. (Foto: Ridha/JPNN)

jpnn.com, JAKARTA - Bagi Anda yang berencana membeli motor custom, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, jangan terburu-buru saat memutuskan membeli motor custom.

BACA JUGA: Mutt Motorcycles, Motor Custom Bergaya Vintage Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia

"Ada beberapa aspek kehati-hatian yang penting untuk diperhatikan agar pengalaman pembelian aman dan sesuai harapan," ujar Yannes saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Saat ini, kendaraan roda dua hasil kustomisasi makin marak di tanah air.

BACA JUGA: Pak Jokowi Kenalkan Motor Custom Kepada Pembalap MotoGP, Begini Reaksi Marc Marquez

Dengan harga relatif lebih murah, seseorang bisa mendapatkan kendaraan yang keluaran tahun lawas dengan tampilan segar sesuai keinginan.

Meski begitu, terkadang pembeli kurang memperhatikan peraturan yang ada mengenai motor modifikasi tersebut.

BACA JUGA: Pegadaian Merilis Motor Custom Bergaya Scrambler Tracker, Sebegini Harganya 

Tak sedikit motor rakit yang mengalami kustomisasi total dan mengubah dari bentuk aslinya, sehingga bisa saja melanggar peraturan yang berlaku.

Hal pertama yang perlu diperhatikan ialah legalitas kendaraan.

Yannes menekankan calon pembeli untuk memastikan motor memiliki dokumen yang lengkap dan legal, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu, cek riwayat kendaraan untuk memastikan tidak terlibat dalam kasus hukum atau kecelakaan.

Selanjutnya, Yannes menyebut spesifikasi motor rakitan harus sesuai dengan informasi yang diberikan penjual.

"Pastikan bahwa spesifikasi motor rakitan sesuai dengan informasi yang diberikan penjual. Kemudian, lakukan test drive untuk memeriksa kenyamanan dan fungsi operasional kendaraan,” kata dia.

Bagian paling penting, jelas Yannes, ialah aspek kepatuhan terhadap regulasi.

Pastikan bahwa motor rakitan sesuai dengan regulasi lalu lintas dan perundangan yang berlaku.

Perubahan detail body yang tidak mengubah struktur, tampilan body secara signifikan dan mesin tidak memerlukan perijinan pada kendaraan, tetapi perubahan signifikan pada body, warna, mesin atau rangka, harus diperbarui pada dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).

Kendaraan hasil modifikasi atau rakitan wajib melakukan uji tipe dan mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar kelayakan teknis dan keselamatan.

Aturan tersebut, tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Selain itu perhatikan kondisi mekanis, seperti mesin, rangka, sistem pengereman, dan komponen lainnya juga perlu diperiksa. Bila perlu bawa mekanik profesional untuk memeriksa kondisi sepeda motor," ujar Yannes.

Terakhir, Yannes menyarankan calon pembeli motor custom untuk bergabung dengan komunitas.

Dia menyebut, terlibat dalam komunitas motor bisa menjadi sumber informasi dan dukungan yang baik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Motor Custom Dunia Ikut Ditunda


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler