jpnn.com - jpnn.com - Polda Jatim kini tiga polisi nakal. Mereka adalah staf Bagsumda Polres Mojokerto Aiptu Sugeng Irianto, anggota Sabhara Polres Jombang Aiptu Suryadi, dan anggota Sabhara Polsek Kediri Kota Aiptu Dwi Putro Didik.
Ketiganya ditangkap saat hendak berpesta sabu-sabu (SS).
BACA JUGA: Dibui, Minta Sabu sama Suami, Dibantu Polisi, Ngeri!!
Penangkapan tiga anggota kepolisian tersebut berawal dari dibekuknya Sugeng pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 00.00.
Dia ditangkap saat membawa dua paket SS seberat 0,7 gram. Sugeng kemudian dikeler tim Satnarkoba Polres Kediri menuju rumahnya.
BACA JUGA: Ckck..Habis Begal Langsung Pesta Sabu-Sabu
"Polisi masih curiga ada yang disembunyikan di rumahnya," ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
Ternyata benar, pada saat bersamaan, datang Suryadi. Dia mengaku hendak pergi ke rumah Sugeng. Setelah diinterogasi, dia langsung ditangkap.
BACA JUGA: Tak Berkutik, Ditangkap saat Teler
"Mereka ini ternyata janjian hendak pesta sabu," lanjut Barung.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah kosong di sebelah rumah Sugeng.
Nah, ternyata di dalam rumah tersebut sudah ada Dwi Putro Didik, anggota Sabhara Polsek Kediri Kota.
Dwi tidak sendirian. Dia ditemani dua perempuan pemandu karaoke (purel).
Selain itu, polisi menemukan barang bukti seperangkat alat isap SS.
"Mereka ini sudah siap pesta sabu," lanjut pria dari Kalimantan Timur tersebut.
Tiga polisi mbeling itu kemudian dibawa ke Mapolres Kediri. Mereka diperiksa dan dites urine. Hasilnya, urine Sugeng, Suryadi, serta Dwi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
"Berdasar bukti awal, mereka terbukti mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin (sabu-sabu, Red)," jelasnya.
Saat ini tim gabungan dari kepolisian masih melakukan pemeriksaan.
Tim itu terdiri atas Provos Polres Kediri, Kasi Propam Polres Mojokerto, Kasi Propam Polres Jombang, dan Kasi Propam Polres Kediri Kota.
Tim tersebut akan disupervisi langsung oleh tim akreditor dari Bid Propam Polda Jatim.
"Proses hukum terhadap para terduga akan diserahkan kepada masing-masing atasan yang berhak menghukum (ankum, Red)."
Barung juga menegaskan bahwa penangkapan itu sekaligus bukti bahwa Polda Jatim tidak main-main dalam pemberantasan narkoba.
Siapa pun yang terlibat akan ditindak. Selain itu, pihaknya akan transparan dalam penanganan.
"Oknum yang terjerat ini tidak akan ditutup-tutupi," bebernya.
Perwira dengan tiga melati di pundak tersebut menegaskan bahwa pelanggaran ketiganya sangat berat.
Karena itu, pihaknya akan memproses mereka dengan sungguh-sungguh, baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik. Pihaknya akan memproses secara pidana dulu.
"Setelah itu, baru bisa diambil langkah sanksi disiplin dan kode etik," imbuhnya.
Jika pengadilan memutuskan hukuman lebih dari empat tahun penjara, kemungkinan terburuknya adalah ketiganya dikeluarkan dari keanggotaan.
"Nanti kita tunggu saja, pasti kami hukum," tegas dia. (aji/c11/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Kesepian dan Galau, Nyabu Deh..
Redaktur & Reporter : Natalia