jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa mata duit rupiah dan dolar saat merilis penetapan tersangka dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta korupsi lainnya.
BACA JUGA: Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Berang, Ada Kata Woi hingga Jaksa Tipu-tipu
“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata pria yang akrab disapa Alex itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Para tersangka itu ialah Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gerius One Yoman.
BACA JUGA: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti,KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Alex, Lukas melakukan pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Lukas Enembe Segera Menjalani Persidangan
Dia menerangkan Lukas ingin menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan.
“Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” jelas dia.
Berikut materi yang disita KPK:
1) Uang senilai Rp81.628.693.000
2) Uang senilai USD5.100
3) Uang senilai SGD26.300
4) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar
5) Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, dapur, dan bangunan lainnya di Jayapura senilai Rp40 miliar
6) Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000
7) Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta
8) Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000
9) Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000
10) Tanah seluas 2 ribu m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 milair
11) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta
12) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta
13) Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta
14) Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000
15) Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000
16) Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600
17) Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000
18) Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500
19) 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih
proses penaksiran.
20) Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran
21) Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran
22) Biji emas dalam satu buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran
23) Satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp385 juta
24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700 juta
25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230 juta
26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000
27) Satu unit mobil Honda Civic, senilai Rp364 juta.
“Aset-aset tersebut diduga diperoleh Tersangka LE (Lukas) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Alex. (Tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Dosa Pengacara Lukas Enembe, Kondisikan Saksi hingga Larang Kembalikan Uang Rasuah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga