jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di pemerintahan yang dikelolanya.
Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6).
BACA JUGA: Lukas Enembe Segera Menjalani Persidangan
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
BACA JUGA: Inilah Dosa Pengacara Lukas Enembe, Kondisikan Saksi hingga Larang Kembalikan Uang Rasuah
Jaksa memerinci Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.
Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Pengacara Lukas Enembe ke Sel Tahanan
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan dalam jabatannya," kata jaksa.
Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan.
Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Sebut Sudah Fasilitasi Firli dan Anak Buah BG
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga