jpnn.com, JEPARA - Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menemukan sebanyak 242.080 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.
Rokok ilegal sebanyak itu ditemukan di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Selasa (26/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menginfokan adanya dugaan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal.
Dari informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria atau tim penindakan Bea Cukai Kudus bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Setelah tim berhasil menemukan sebuah bangunan tersebut dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal sebanyak itu yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 334.070.400 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 231.723.818.
BACA JUGA: Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Lenni Ika Wahyudiasti.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, karena merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi