Bergerak di Jombang dan Kudus, Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti, Lihat Tuh

Selasa, 27 September 2022 – 20:30 WIB
Bea Cukai menyita banyak barang bukti saat bergerak di Jombang dan Kudus untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di dua wilayah tersebut. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JOMBANG - Bea Cukai kembali menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah Jombang dan Kudus.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pedagang Ikut Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Pada Kamis (23/9), Bea Cukai Kudus menindak sebuah minibus yang mengangkut 168 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di Dusun Tanggulangin, Desa Jati Wetan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan kronologi penindakan tersebut dilakukan berawal adanya informasi soal pengangkutan rokok ilegal di wilayah Pantura Kudus-Demak.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal

Setelah dilakukan pemantauan Tim Penindakan Bea Cukai Kudus, ditemukan sebuah minibus mengangkut tujuh koli rokok ilegal jenis SKM merek MAXX one BOLD dan L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai.

“Rokok ilegal tersebut dibungkus dengan potongan scrap kain," ungkap Hatta.

Dia menyebutkan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 191,52 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 129,8 juta.

"Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Di Jawa Timur, operasi gempur rokok legal II oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II kembali membuahkan hasil.

Penindakan kali ini dilakukan terhadap minibus yang melintasi Tol Trans Jawa pada Selasa (20/9).

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Satpol PP Jawa Timur dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya berhasil menemukan dan memeriksa kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal melewati ruas jalan Tol Kertosono-Jombang.

“Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 282 ribu batang berbagai merek," beber Hatta.

Diperkirakan nilai rokok ilegal sebanyak 282 ribu batang berbagai merek tersebut mencapai Rp 321,48 juta.

Hatta menyebutkan dari penindakan tersebut tim berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 169,2 juta.

"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler