Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal

Jumat, 23 September 2022 – 17:36 WIB
Bea Cukai bersama PPATK, TNI, dan Polri berhasil mengungkap kasus TPPU dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan menggunakan high speed craft di Perairan Batam, Kepulauan Riau, pada akhir Agustus. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan menggunakan high speed craft (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan kasus itu terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020. 

BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Dana Ini Digunakan Tepat Sasaran

Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia. 

Para pelaku diketahui membongkar muatan di tengah laut dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.

BACA JUGA: Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Tanjung telah menetapkan 15 tersangka," ujarnya.

Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lain mengembangan penyidikan kasus ini. 

BACA JUGA: Gelar Diskusi Kelompok Terarah di KEK Kendal, Bea Cukai Bahas Persoalan Ini

Hasilnya, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode 2019-2020.

“Pada akhir Agustus 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang penyidikannya dilakukan Bea Cukai dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun,” lanjut Askolani.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 miliar.

Askolani menambahkan penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. 

Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara. 

Di perairan Selat Singapura, frekuensi pelintasan meningkat, dari 3-6 kali deteksi menjadi 10-14 kali deteksi per minggu. 

HSC merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan. 

Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal. 

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian terkait.

Misalnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri. 

Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lain siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Askolani. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler